base target='_blank' /> 2013-04-28 ~ KUMPULAN ILMU-ILMU
Selamat Datang maaf jika didalam blog kami masih banyak kesalahan 

Selamat Datang maaf jika didalam blog kami masih banyak kesalahan 


Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 30 April 2013

RESENSI BUKU


RESENSI BUKU

Judul Buku       : Pengukuran dan Penilaian Pendidikan
Pengarang        : Kusaeri dan Suprananto
Tebal Buku       : XII + 240 halaman
Penerbit            : Graha Ilmu
Tempat Terbit   : Yongyakarta
Tahun Terbit     : 2012
Ukuran             : 23 cm

            Di dalam dunia pendidikan, penilaian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses belajar mengajar. Sistem penilaian yang baik akan mendorong guru menggunakan strategi mengajar yang lebih baik dan memotivasi bahkan “memaksa” anak untuk belajar lebih giat. Oleh karena itu, dalam upaya peningkatan kualitas lulusan diperlukan peningkatan kualitas sistem penilaian.
            Mengukur kemampuan seorang anak tidaklah mudah, karena kemampuan tidak dapat diamati atau diobservasi secara langsung, yang dapat dilakukan hanyalah dengan melihat indikator tertentu sebagai manifestasi kemampuan itu, biasanya diukur melalui tes kemampuan. Oleh karena itu jika alat ukur yang digunakan salah maka kesimpulan yang diperoleh akan menyesatkan. Oleh karena itu alat yang digunakan harus berkualitas yaitu memiliki bukit kesahihan (valid) dan kehandalan (reabel).

LPJ Amaliyah tadris


                                 KATA PENGANTAR
            Alhamdulillah segala puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat taufiq dan hidayahNya, sehingga saya dapat menjalankan segala aktifitas dan tugas-tugas akadmik terutama yang berkenaan dengan amaliyah tadries.
            Sholawat serta salam, semoga tercurahkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW karena melalui ucapan, perbuatan, contoh, bimbingan, didikan, dan perjuangannya ummat manusia dapat diselamatkan dari bahaya kehancuaran kemanusiaan dan peradapan.
            Tidak lupa rasa hormat dan terima kasih saya ucapkan kepada pihak-pihak terentu yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan sehingga saya dapat menyelesaikan program amaliyah tadries ini dengan lancar. Secara khusus saya ucapkan kepada:
1.      KH. Maktum Jauhari, MA selaku pimpinan dan pengasuh PP.Al-Amien Prenduan
2.      Dr. KH. Ahman Fauzi Tidjani, MA selaku rektor IDIA Prenduan yang telah banyak berjasa kepada saya

Tafsir Surat yusuf ayat 2


Tafsir Surat yusuf ayat 2
Surat Yusuf yang terdiri dari 111 ayat ialah termasuk golongan surat Makkiyah karena diturunkan di kota Makkah sebelum Rasul hijrah ke Maddinah. Dinamai surat Yusuf karena sebagian besar isinya menceritakan tentang kisah Nabi Yusuf, namun ada satu ayat yang menarik, yakni pada ayat kedua surat ini. Ayat kedua menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, ini sesuai dengan disiplin ilmu yang saya tengah tekuni yaitu jurusan Bahasa Arab. Sebagaimana ayatnya yang berbunyi:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُون
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu mengerti.” (Q.S. Yusuf : 2)
Pada ayat ini Allah menegaskan bahwa Dia menurunkan Al-Quran dalam Bahasa Arab yang fasih agar dapat direnungkan dan dipikirkan semua isi dan maknanya. Memang Al-qur’an diturunkan untuk semua manusia, bahkan juga untuk jin tetapi karena yang pertama-tama menerimanya ialah penduduk Mekah, maka wajarlah bila firman itu ditujukan lebih dahulu kepada mereka dan seterusnya berlaku untuk semua umat manusia. Pertama-tama Allah menuntut perhatian orang-orang Quraisy dan orang-orang Arab seluruhnya supaya mereka memperhatikan isinya dengan sebaik-baiknya karena di dalamnya terkandung bermacam-macam ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi mereka di dunia dan akhirat seperti hukum-hukum agama, kisah nabi-nabi dan Rasul-rasul, hal-hal yang bertalian dengan pembangunan masyarakat, pokok-pokok kemakmuran, akhlak, filsafat, tata cara berpolitik baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional dan lain sebagainya. Semuanya itu diutarakan dalam Bahasa Arab yang indah susunannya mudah dipahami oleh mereka.

QADHA DAN QADAR


QADHA DAN QADAR
Imron rosyadi, dumyati, fadhlul rahman

Umat Islam dalam masalah qadar ini terpecah menjadi tiga golongan, Pertama: mereka yang ekstrim dalam  menetapkan qadar dan menolak adanya kehendak dan kemampuan makhluk. Mereka berpendapat bahwa manusia  sama sekali tidak mempunyai kemampuan dan keinginan, dia hanya dikemudikan dan tidak mempunyai pilihan, laksana bulu yang tertiup angin. Mereka tidak membedakan antara perbuatan manusia yang terjadi atas kehendaknya dan perbuatan yang terjadi diluar kehendaknya, tentu saja mereka ini keliru dan sesat, kerena sudah jelas menurut agama, akal dan adat kebiasaan bahwa manusia dapat membedakan antara perbuatan yang di kehendaki dan perbuatan yang terpaksa. Kedua: mereka yang ekstrim dalam menetapkan kemampuan dan kehendak makhluk sehingga mereka menolak bahwa apa yang diperbuat manusia adalah karena kehendak dan keinginan Allah serta diciptakan oleh-Nya. Menurut mereka, manusia memiliki kebebasan atas perbuatannya. Bahkan ada diantara mereka yang mengatakan bahwa Allah tidak mengetahui apa yang diperbuat oleh manusia kecuali setelah terjadi. Mereka Qadha dan Qadar inipun sangat ekstrim dalam menetapkan kemampuan dan kehendak makhluk. Ketiga: mereka yang beriman, sehingga diberi petunjuk oleh Allah untuk menemukan kebenaran yang telah diperselisihkan. Mereka itu adalah Ahlussunnah Wal Jamaah. Dalam masalah ini mereka menempuh jalan tengah dengan berpijak di atas dalilsyar’i dan dalil aqli. Mereka berpendapat bahwa perbuatan yang dijadikan Allah di alam semesta ini terbagi atas dua macam: Pertama Perbuatan yang dilakukan oleh Allah terhadap makhluk-Nya. Dalam hal ini tak ada kekuasaan dan pilihan bagi siapapun. Seperti turunnya hujan, tumbuhnya tanaman, kehidupan, kematian, sakit, sehat dll.  Kedua  Perbutan yang dilakukan oleh semua makhluk yang mempunyai kehendak. Perbuatan ini terjadi atas dasar keinginan dan kemauan pelakunya, karena Allah menjadikannya untuk mereka. Sebagaimana firman Allah “Bagi siapa diantara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus”. (At Takwir: 28). Di antara kamu ada orang yang menghendaki  dunia dan di antara kamu ada orang yang menghendaki akhirat”.( Ali Imran: 152). “Maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir “ ( Al Kahfi: 29).

Jika Imam Shalat Sambil Duduk Apakah Makmum Harus Shalat Duduk?


Jika Imam Shalat Sambil Duduk Apakah Makmum Harus Shalat Duduk?
Kelompok I:
Imron Rosyadi ,Dumyati, fadhlul rahman

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Laits –lewat jalur periwayatan lain– dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami al-Laits dari Abu az-Zubair dari Jabir dia berkata, “Rasulullah s.a.w.mengaduh, lalu kita shalat di belakangnya, sedangkan beliau dalam keadaan duduk, dan Abu Bakar memperdengarkan takbirnya kepada manusia. Lalu beliau menoleh kepada kami, maka beliau melihat kami shalat dalam keadaan berdiri. Lalu beliau memberi isyarat kepada kami untuk duduk, lalu kami shalat dengan mengikuti shalatnya dalam keadaan duduk. Ketika beliau mengucapkan salam, maka beliau bersabda, ‘ kalian baru saja hampir melakukan perbuatan kaum Persia dan Rumawi, mereka berdiri di hadapan raja mereka, sedangkan mereka dalam keadaan duduk, maka janganlah kalian melakukannya. Berimamlah dengan imam kalian. Jika dia shalat dalam keadaan berdiri, maka shalatlah kalian dalam keadaan berdiri, dan jika dia shalat dalam keadaan duduk, maka kalian shalatlah dalam keadaan duduk’.”  (H.R. Muslim No. 624)

Di turunkannya Syariat Jihad


Di turunkannya Syariat Jihad
Oleh: Dumyati
Jihad adalah istilah Syar’i, maksudnya adalah berperang di jalan Allah dalam rangka menegakkan sisitem yang adil berlandaskan hukum-hukum syari’at, dan dalam rangka mewujudkan tujuan-tujuan Dienul Islam di seluruh penjuru dunia. Pada fase makkah, jihad belum disyariatkan bahkan saat itu kaum muslimin diperintahkan agar tidak mmenghadapi kaum Musyrikin dengan kekuatan dan agar jangan mengangkat senjata melawan mereka. Syiar kaum muslimin ketika itu adalah:
“… Tahanlah tanganmu (dan berpegang), dirikanlah Sholat….” (QA. An-Nisa’ : 77)
Sikap seperti itu diambil ketika dakwah masih baru mulai, laksana benih yang masih kecil, butuh siraman air dan bahan makanan agar akarnya dapat mencengkram dengan kuat, hingga mampu melawan hembusan badai dan angin kencang. sekiranya saat itu kaum Muslimin menghadapi kaum Musyrikin dengan pedang niscaya mereka akan ditumpas habis oleh  kaum Musyrikin diawal dakwah. Maka merupakna tuntutan hikmah adalah bersabar menghadapi gangguan kaum Musyrikin. Dan lebih memperhatikan pembenahan diri mereka, menambah keimanan mereka terhadap dakwah ini melalui ibadah dan mujahadah, serta mendakwahi orang lain agar memperbanyak jama’ah kaum Muslimin.

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat


Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat
Oleh: Imron Rosyadi, Dumyati, Fadh Lul Rahman
Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama pada zaman dahulu dan masa sekarang. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, yaitu kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.
Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat adalah fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan Syafi’i “diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.
Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan kepada kitab Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW, karena Allah berfirman:
 “Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. As Syuura: 10).
Kalau kita kembalikan perbedaan pendapat ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah, maka akan kita dapatkan bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah keduanya menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, dan kufur akbar yang menyebabkan ia keluar dari islam.
Diberdayakan oleh Blogger.