Di
turunkannya Syariat Jihad
Oleh:
Dumyati
Jihad
adalah istilah Syar’i, maksudnya adalah berperang di jalan Allah dalam rangka
menegakkan sisitem yang adil berlandaskan hukum-hukum syari’at, dan dalam
rangka mewujudkan tujuan-tujuan Dienul Islam di seluruh penjuru dunia. Pada
fase makkah, jihad belum disyariatkan bahkan saat itu kaum muslimin
diperintahkan agar tidak mmenghadapi kaum Musyrikin dengan kekuatan dan agar
jangan mengangkat senjata melawan mereka. Syiar kaum muslimin ketika itu
adalah:
“… Tahanlah
tanganmu (dan berpegang), dirikanlah Sholat….” (QA. An-Nisa’ : 77)
Sikap
seperti itu diambil ketika dakwah masih baru mulai, laksana benih yang masih
kecil, butuh siraman air dan bahan makanan agar akarnya dapat mencengkram
dengan kuat, hingga mampu melawan hembusan badai dan angin kencang. sekiranya
saat itu kaum Muslimin menghadapi kaum Musyrikin dengan pedang niscaya mereka
akan ditumpas habis oleh kaum Musyrikin
diawal dakwah. Maka merupakna tuntutan hikmah adalah bersabar menghadapi
gangguan kaum Musyrikin. Dan lebih memperhatikan pembenahan diri mereka,
menambah keimanan mereka terhadap dakwah ini melalui ibadah dan mujahadah,
serta mendakwahi orang lain agar memperbanyak jama’ah kaum Muslimin.
Saat
itu masih belum menonjol perbedaan antara kaum Muslimin dengan kaum Musyrikin
dalam kehidupan sehari-hari. Mereka belum mempunyai majlis untuk tempat
berkumpul bagi yang baru masuk Islam. Mereka hanya berkumpul di rumah al-Arkam
dan lainnya, untuk mempelajari Dienul Islam. Sekiranya jihad di syari’atkan
ketika itu, niscaya akan terjadi peperangan disetiap rumah yang salah seorang
anggotanya masuk Islam. Setelah kaum Muslimin hijrah ke Madinah dan kaum Anshar
membela dakwah Islam, barulah mereka memiliki wilayah yang mereka kuasai, saat
itulah Allah menurunkan syari’at jihad. Pada awalnya, perang diizinkan untuk
membela diri, seperti yang Allah sebutkan dalam ayat:
“Telah
diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya
mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong
mereka itu.” (QS. Al-Hajj: 390)
Kemudian
kaum Muslimin diperintahkan berperang untuk membela diri dan mempertahankan
aqidah. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan
perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah
kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190).
Ini
merupakan fase kedua dalam pensyariatan jihad.
Jadi,
jihad berbeda dengan perang yang terjadi dalam sejarah umat manusia yang lebih
terfokus pada kepentingan politik dan ekonomi. Perang-perang tersebut banyak
didalangi oleh individu atau kelompok yang punya ambisi besar dan ingin
berkuasa di atas muka bumi. Tujuan, norma-norma yang haq, keadilan dan kasih
sayang yang ada pada jihad memberdayakannya dengan beragam jenis perang yang
dikenal oleh umat manusia. Allah berfirman:
“Orang-orang
yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di
jalan taghut…..” (QS. An-Nisa’:76)
Dalam
hadits Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Berperanglah
dengan menyebut asma Allah dan di jalan Allah, perangilah orang yang kafir
terhadap Allah. Berperanglaha, janganlah melakukan ghulul (mengambil barang
rampasan perang tanpa izin), jangan berkhianat, jangan menyiksa musuh dan
jangan membunuh anak-anak.”
Kemudian
fase ketiga, yaitu perintah memerangi kaum Musyrikin dan memulai perang melawan
mereka. Tujuannya dalah untuk menegakkan aqidah Islam dan menyebarkannya, serta
mematahkan segala macam rongrongan dan kekuatan kaum Musyrikin. Dan agar
kalimat kaum Muslimmin atau berusaha memalingkan mereka dari Islam, dimanapun
mereka berada. Fase terakhir ini disebutkan dalam ayat-ayat berikut:
1.
Firman Allah:
“dan
perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata
untuk Allah….”(QS, Al-Anfaal: 39)
2.
Firman Allah:
“Diwajibkan
atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh
jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu amat baik bagimu….” (QS. Al-Baqarah:
216)
Kutiba artinya diwajibkan, seperti
dalam firman Allah: “Kutiba ‘alaikumus shiyaam” artinnya diwajibkan atas
kamu berpuasa.
3.
Firman Allah:
“
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada
hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar(agama Allah), (yaitu
orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar
jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)
Jihad
termasuk salah satu kewajiban yang paling mulia dalam Islam. Jihad menjelaskan
tujuan besar yang berusaha diwujudkan oleh kaum Muslimin, yaitu memberikan
kebebasan bagi manusia untuk memeluk Islam di seluruh penjuru dunia dan
membentuk kekuatan militer dan politik
untuk mendukung kebebasan ini dan untuk melindungi orang-orang yang baru
memeluk Islam. Meski kita ketahui, secara pribadi tidak mungkin memaksa
seseorang masuk Islam dengan kekuatan yang dapat mengatasi seluruh kekuatan politik dan militer lainnya yang ada
diatas muka bumi. Khususnya di daerah tempat munculnya Dienul Islam 14 abad
yang lampau. Saat itu, pemerintahan yang berkuasa melarang rakyatnya memeluk
Islam dan menimpakan berbagai macam tekanan terhadap kaum Muslimin. Seperti
yang dilakukan oleh para pembesar Quraisy di Makkah. Dan juga seperti sikap
kerajaan Persia
dan Romawi yang berada di sekitar Jazirah Arab di Syam dan Mesir.
Nash-nash
Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menegaskan bahwa syariat jihad ini bukan bersifat
sementara karena kondisi yang memaksa. Namun jihad merupakan kewajiban agama
yang abadi.
Dalam
hadits Rasulullah saw bersabda, yang artinya:
“Jihad
akan terus berlangsung sampai Hari Kiamat”
Dalam
hadits lain beliau bersabda:
“Barangsiapa
mati dan belum pernah berjihad dan tidak berniat untuk berjihad, maka ia mati
di atas salah satu cabang kemunafikan.”
Jihad itu merupakan fardhu kifayah,
kecuali bila negeri-negeri Islam diserang, maka menjadi fardhu ‘ain atas
seluruh kaum Muslimin untuk mempertahankannya.
Kitab-kitab fiqih telah menyediakan
bab khusus tentang hukum jihad. Seperti halnya bab shalat, puasa, haji, dan
zakat. Itu merupakan bukti yang sangat jelas tetap berlakunya syariat jihad ini
atas umat Islam, seperti halnya kewajiban-kewajiban dan rukun-rukun lainnya.
Jihad juga dapat menyatukan barisan
umat Islam dan mengeluarkan segala potensi yang dimilikinya dalam menghadapi
musuh. Seruan melepaskan manusia dari belenggu penghambaan diri kepada selain
Allah, seruan persamaan diantara umat manusia dan seruan kepada kemuliaan
manusia, apapun warna kulit dan bangsanya, selalu menyertai pasukan kaum
Muslimin kemanapun mereka bergerak. Seruan kepada prinsip-prinsip yang mulia
ini lebih dahulu menggertakan hati sebelum digetarkan oleh tebasan pedang.
Itulah rahasia tersebarnya Islam dan kemenangan yang diraih oleh pasukan Islam.
Sebagian pakar sejarah yang meneliti
gerakan penaklukan oleh pasukan islam, berusaha memberikan analisa-analisa
tentang keberhasilan pasukan Islam dan penyebarannya yang sangat cepat.
Kaapitaani dan sejumlah orientalis lainnya berusaha membawaknnya kepada mmotifasi
ekonomi. Mereka beralasan, tanah Arab selalu mengalami perubahan iklim yang
menyebabkan terjadinya kekurangan air dan kekeringan. Sehingga lahirlah usaha
mencari tanah subur untuk memenuhi tuntutan ekonomi yang sulit. Dan gerakan
penaklukan oleh pasukan Islam merupakan salah satu dari usaha tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar