base target='_blank' /> Di turunkannya Syariat Jihad ~ KUMPULAN ILMU-ILMU
Selamat Datang maaf jika didalam blog kami masih banyak kesalahan 

Selamat Datang maaf jika didalam blog kami masih banyak kesalahan 


Pages

Selasa, 30 April 2013

Di turunkannya Syariat Jihad


Di turunkannya Syariat Jihad
Oleh: Dumyati
Jihad adalah istilah Syar’i, maksudnya adalah berperang di jalan Allah dalam rangka menegakkan sisitem yang adil berlandaskan hukum-hukum syari’at, dan dalam rangka mewujudkan tujuan-tujuan Dienul Islam di seluruh penjuru dunia. Pada fase makkah, jihad belum disyariatkan bahkan saat itu kaum muslimin diperintahkan agar tidak mmenghadapi kaum Musyrikin dengan kekuatan dan agar jangan mengangkat senjata melawan mereka. Syiar kaum muslimin ketika itu adalah:
“… Tahanlah tanganmu (dan berpegang), dirikanlah Sholat….” (QA. An-Nisa’ : 77)
Sikap seperti itu diambil ketika dakwah masih baru mulai, laksana benih yang masih kecil, butuh siraman air dan bahan makanan agar akarnya dapat mencengkram dengan kuat, hingga mampu melawan hembusan badai dan angin kencang. sekiranya saat itu kaum Muslimin menghadapi kaum Musyrikin dengan pedang niscaya mereka akan ditumpas habis oleh  kaum Musyrikin diawal dakwah. Maka merupakna tuntutan hikmah adalah bersabar menghadapi gangguan kaum Musyrikin. Dan lebih memperhatikan pembenahan diri mereka, menambah keimanan mereka terhadap dakwah ini melalui ibadah dan mujahadah, serta mendakwahi orang lain agar memperbanyak jama’ah kaum Muslimin.
Saat itu masih belum menonjol perbedaan antara kaum Muslimin dengan kaum Musyrikin dalam kehidupan sehari-hari. Mereka belum mempunyai majlis untuk tempat berkumpul bagi yang baru masuk Islam. Mereka hanya berkumpul di rumah al-Arkam dan lainnya, untuk mempelajari Dienul Islam. Sekiranya jihad di syari’atkan ketika itu, niscaya akan terjadi peperangan disetiap rumah yang salah seorang anggotanya masuk Islam. Setelah kaum Muslimin hijrah ke Madinah dan kaum Anshar membela dakwah Islam, barulah mereka memiliki wilayah yang mereka kuasai, saat itulah Allah menurunkan syari’at jihad. Pada awalnya, perang diizinkan untuk membela diri, seperti yang Allah sebutkan dalam ayat:
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Hajj: 390)
Kemudian kaum Muslimin diperintahkan berperang untuk membela diri dan mempertahankan aqidah. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190).
Ini merupakan fase kedua dalam pensyariatan jihad.
Jadi, jihad berbeda dengan perang yang terjadi dalam sejarah umat manusia yang lebih terfokus pada kepentingan politik dan ekonomi. Perang-perang tersebut banyak didalangi oleh individu atau kelompok yang punya ambisi besar dan ingin berkuasa di atas muka bumi. Tujuan, norma-norma yang haq, keadilan dan kasih sayang yang ada pada jihad memberdayakannya dengan beragam jenis perang yang dikenal oleh umat manusia. Allah berfirman:
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan taghut…..” (QS. An-Nisa’:76)
Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
Berperanglah dengan menyebut asma Allah dan di jalan Allah, perangilah orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglaha, janganlah melakukan ghulul (mengambil barang rampasan perang tanpa izin), jangan berkhianat, jangan menyiksa musuh dan jangan membunuh anak-anak.”
Kemudian fase ketiga, yaitu perintah memerangi kaum Musyrikin dan memulai perang melawan mereka. Tujuannya dalah untuk menegakkan aqidah Islam dan menyebarkannya, serta mematahkan segala macam rongrongan dan kekuatan kaum Musyrikin. Dan agar kalimat kaum Muslimmin atau berusaha memalingkan mereka dari Islam, dimanapun mereka berada. Fase terakhir ini disebutkan dalam ayat-ayat berikut:
1.      Firman Allah:
dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah….”(QS, Al-Anfaal: 39)
2.      Firman Allah:
“Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu amat baik bagimu….” (QS. Al-Baqarah: 216)
            Kutiba artinya diwajibkan, seperti dalam firman Allah: “Kutiba ‘alaikumus shiyaam” artinnya diwajibkan atas kamu berpuasa.
3.      Firman Allah:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar(agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)
Jihad termasuk salah satu kewajiban yang paling mulia dalam Islam. Jihad menjelaskan tujuan besar yang berusaha diwujudkan oleh kaum Muslimin, yaitu memberikan kebebasan bagi manusia untuk memeluk Islam di seluruh penjuru dunia dan membentuk kekuatan  militer dan politik untuk mendukung kebebasan ini dan untuk melindungi orang-orang yang baru memeluk Islam. Meski kita ketahui, secara pribadi tidak mungkin memaksa seseorang masuk Islam dengan kekuatan yang dapat mengatasi seluruh  kekuatan politik dan militer lainnya yang ada diatas muka bumi. Khususnya di daerah tempat munculnya Dienul Islam 14 abad yang lampau. Saat itu, pemerintahan yang berkuasa melarang rakyatnya memeluk Islam dan menimpakan berbagai macam tekanan terhadap kaum Muslimin. Seperti yang dilakukan oleh para pembesar Quraisy di Makkah. Dan juga seperti sikap kerajaan Persia dan Romawi yang berada di sekitar Jazirah Arab di Syam dan Mesir.
Nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menegaskan bahwa syariat jihad ini bukan bersifat sementara karena kondisi yang memaksa. Namun jihad merupakan kewajiban agama yang abadi.
Dalam hadits Rasulullah saw bersabda, yang artinya:
Jihad akan terus berlangsung sampai Hari Kiamat”
Dalam hadits lain beliau bersabda:
Barangsiapa mati dan belum pernah berjihad dan tidak berniat untuk berjihad, maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.”
            Jihad itu merupakan fardhu kifayah, kecuali bila negeri-negeri Islam diserang, maka menjadi fardhu ‘ain atas seluruh kaum Muslimin untuk mempertahankannya.
            Kitab-kitab fiqih telah menyediakan bab khusus tentang hukum jihad. Seperti halnya bab shalat, puasa, haji, dan zakat. Itu merupakan bukti yang sangat jelas tetap berlakunya syariat jihad ini atas umat Islam, seperti halnya kewajiban-kewajiban dan rukun-rukun lainnya.
            Jihad juga dapat menyatukan barisan umat Islam dan mengeluarkan segala potensi yang dimilikinya dalam menghadapi musuh. Seruan melepaskan manusia dari belenggu penghambaan diri kepada selain Allah, seruan persamaan diantara umat manusia dan seruan kepada kemuliaan manusia, apapun warna kulit dan bangsanya, selalu menyertai pasukan kaum Muslimin kemanapun mereka bergerak. Seruan kepada prinsip-prinsip yang mulia ini lebih dahulu menggertakan hati sebelum digetarkan oleh tebasan pedang. Itulah rahasia tersebarnya Islam dan kemenangan yang diraih oleh pasukan Islam.
            Sebagian pakar sejarah yang meneliti gerakan penaklukan oleh pasukan islam, berusaha memberikan analisa-analisa tentang keberhasilan pasukan Islam dan penyebarannya yang sangat cepat. Kaapitaani dan sejumlah orientalis lainnya berusaha membawaknnya kepada mmotifasi ekonomi. Mereka beralasan, tanah Arab selalu mengalami perubahan iklim yang menyebabkan terjadinya kekurangan air dan kekeringan. Sehingga lahirlah usaha mencari tanah subur untuk memenuhi tuntutan ekonomi yang sulit. Dan gerakan penaklukan oleh pasukan Islam merupakan salah satu dari usaha tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.